Skip to content

Cara Membuat Surat Pengantar Nikah di Kelurahan (Jakarta)

Untuk melakukan pendaftaran di KUA perlu melampirkan surat pengantar dari kelurahan, untuk di wilayan DKI Jakarta semua proses sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Kelurahan. Berikut ini langkah-langkahnya.

DAFTAR AKUN:

  1. Buka website https://jakevo.jakarta.go.id (jam permohonan hanya di 08.00-15.00)
  2. Pilih menu DAFTAR (Pojok kanan atas)
  3. Jika sudah registrasi, buka akun email yang didaftarkan kemudian buka kotak masuk dari jakvevo, lalu klik verifikasi akun, maka akan otomatis terdaftar jakvevo

PENGAJUAN PERMOHONAN:

  1. Buka website https://jakevo.jakarta.go.id 
  2. Klik MASUK (pojok kanan atas)
  3. Masukan email dan password – klik masuk/login menggunakan email
  4. Setelah masuk beranda akun jakvevo, pilih “buat permohonan baru”
  5. Pilih izin “PELAYANAN ADMINISTRASI LURAH/CAMAT, klik berikutnya
  6. Pilih PERKAWINAN klik berikutnya
  7. Silahkan pilih permohonan yang ingin Anda ajukan SURAT PENGANTAR PERKAWINAN PERTAMA (UMUM), KEDUA DAN SETERUSNYA, ATAU DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 19 TAHUN) klik berikutnya
  8. Isi tipe perizinan menjadi PERORANGAN
  9. Pilih kantor kelurahan yang dituju sesuai alamat KTP (klik logo kaca pembesar)
  10. Isi identitas pemilik/penanggung jawab secara lengkap
  11. Isi data keterangan secara lengkap
  12. Upload persyaratan perizinan yang tertera (DIUTAMAKAN YANG ADA BINTANG MERAH)
  13. Download terlebih dahulu Sertifikat Layak Nikah di website: https://sertifikat-dinkes.jakarta.go.id/check
  14. Dibagian paling bawah apabila sudah lengkap semua, silakan klik Submit Formulir
  15. Geser bagian paling bawah lagi dan klik Ajukan Permohonan

Izin yang sudah selesai bisa di cek pada bagian SELESAI, klik pada icon mata, setelah itu Anda bisa mengunduh dokumen yang sudah selesai dengan mengklik tombol DOWNLOAD. Untuk pengajuan ke KUA, Anda harus mencetak surat pengantar ini sebanyak 3 (tiga) rangkap.

Semoga bisa membantu ya~

25 Comments

  1. kartika kartika

    mau tanya proses sampe selesainya kira2 berapa hari ya?

    • anuggra anuggra

      Sory baru bales, kalo semua persyaratan sudah lengkap. Dalam hitungan jam, juga sudah selesai mbak. Saya ajukan pagi, siang udah selesai. Tapi tergantung kelurahannya juga sih.

  2. Tasya Tasya

    Jadi kita tidak perlu ke kecamatan lagi ya kak untuk izin nikahnya?

    • anuggra anuggra

      Halo, sory baru bales.
      Perlu ke kecamatan lagi, tapi sebelumnya harus ke KUA dulu, nanti dibuatkan surat pengantar. Nanti surat pengantar dibuat rangkap 3, setelah di cap dan di tanda tangan di kecamatan balik lagi ke KUA.

  3. Bella Bella

    Hallo mas
    Kalo sudah didownload harus ke kelurahan lagi atau ke KUA ya?

    • anuggra anuggra

      Kalo sudah di download ga perlu ke kelurahan lagi, tinggal di print aja rangkap 3 dan langsung ke KUA

      • zulhendri zulhendri

        selain surat yang dari kelurahan didownload dari jakevo, apa yang harus dibawa ke KUA ? mas

        • anuggra anuggra

          Kalo di Jakarta:
          – Surat pengantar RT/RW
          – Sertifikat layak nikah (puskesmas)
          – Fotokopi identitas dan kartu keluarga kedua calon
          Paling itu aja, nanti minta legalisir di kecamatan. Usahakan punya copy beberapa ya, biar ga bolak-balik.

  4. Sari Sari

    Ka , kan orang tua saya pisah kartu keluarga nya sudah masing” tapi tidak ada akte cerai gmna ya ? Krna cerai agama saja

    • anuggra anuggra

      Halo, Maaf baru liat komennya.
      Sebaiknya coba konsultasi sama KUAnya langsung mbak, biar nanti mereka yang nentuin gimana baiknya. Soalnya mereka yang paling ngerti hukum dan peraturannya.
      Jadi sebelum urus ke kelurahan, kecamatan dll mending ke KUA aja dulu buat nanya-nanya.

  5. Desrii Desrii

    Apakah surat N2-N4 sudah tidak ada lagii atau bagaimana?

  6. Desriii Desriii

    Apakah surat N2-N4 masih digunakan untuk syarat nikah? Bagaimana cara mendapatkanny?

    • anuggra anuggra

      Kalo kata pihak kelurahan di Jakarta, tahun 2023 hanya bawa surat pengantar dari kelurahan saja. Saya juga hanya menyiapkan itu saja.

  7. Rico Rico

    Hallo mas ,

    Kebetulan saya sudah selesai tahap jakevo yang dari kelurahannya.
    Proses selanjutnya langsung di print rangkap 3 dan langsung ke KUA saja ya?

    Nanti dari KUA perlu ke kecamatan lagi gak ya mas?
    Dan semua berkas tambahan yang perlu dibawa apa ya?

    Terima kasih mas.

    • anuggra anuggra

      Iya, langsung ke KUA nya mas. Nanti dari KUA di periksa berkasnya, kemudian di minta untuk di legalisir ke kecamatan.
      Siapkan surat pengantar, sertifikat layak nikah, fotokopi identitas dan KK kedua calon.

  8. Feline Feline

    Kak, kalau untuk daftar ke KUAnya apakah harus bersama dengan calonnya? soalnya aku LDR beda negara, dan dia bru bisa pulang H-7. sedangkan klo nunggu dia pasti mepet banget untuk daftarnyaa, makanya aku mau urus dari sekarang tanpa nunggu CPP, apakah bisa kak?

    • anuggra anuggra

      Hi,
      Mudah-mudahan masih berguna nih jawabannya. Pendaftaran ke KUA bisa dilakukan oleh siapa saja yang di tunjuk CPP/CPW, asalkan ada surat kuasa.

  9. Erina Safitri Erina Safitri

    Min mau tanya
    Kalau kita salah memasukan data ternyata data udah selesai apakah kita bisa bikin pengajuan lagi?

    • anuggra anuggra

      Hi,
      Kalo salah data, bisa kontak admin. Nanti mereka akan yang akan ubah, ga usah bikin pengajuan baru.

  10. Moh. Luthfi Moh. Luthfi

    Ka, kan kita udah kelar ngisi form yg di jakevo trs di print menjadi 3 rangkap buat di kasihin ke kua..
    Nah sedangkan sy kn jatuh ny numpang nikah ya di daerah pasangan saya, apkh yg di maksud kua trsbt di daerh sy ap daerah pasangan sy ya ka? (Keluarga pasangan yg ngurus ke kua ny)

    • anuggra anuggra

      Saya juga numpang nikah bang, pengurusan KUA dilakukan di domisili CPP dan CPW. Nanti di KUA domisili CPP, dibuatkan surat pengantar, surat-surat itu lalu dibawa sebagai dokumen pelengkap saat pengurusan di domisili CPW.

  11. rifki rifki

    halo kak, setelah ke kua lalu ke kecamatan, di kecamatan itu kita langsung ambil antrian disana ya? atau pakai aplikasi untuk ambil antirannya?

    • anuggra anuggra

      Di kecamatan itu kita ambil antriannya langsung, ga make aplikasi. Kalo di Jakarta Utara, kebetulan lokasi KUA nya di dalam area kecamatan, jadi tinggal jalan aja sedikit. Tetap antri, cuma cepet ko. Kalo semua persyaratan udah bener dan lengkap, paling cuma 15 menit.

  12. rahma rahma

    Kak saya mau tanya kalo CPP ktp semarang lalu CPW nya ktp Jakarta. tetapi saya nikah di gedung daerah Bekasi. lalu saat daftar nikah harus ke KUA Jakarta atau Bekasi ya kak ?

    dan untuk cek kesehatan harus ke puskesmas Jakarta atau Bekasi ?

    Terima kasih

    • anuggra anuggra

      Kalau setau saya, daftar ke KUA, tempat di berlangsungkannya pernikahan. Karena, penghulunya akan dikirim dari lokasi KUA yang terdekat. Jadi setau saya harus ke KUA bekasi, tapi sebaiknya ke KUA Jakarta dulu untuk tanya2…kayanya sih bakal di kasih surat pengantar.

      Cek kesehatan di puskesmas Jakarta, untuk bekasi kayanya belum ada kewajiban buat tes kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *