Skip to content

Cara Membuat Surat Pengantar Nikah di Kelurahan (Jakarta)

Untuk melakukan pendaftaran di KUA perlu melampurkan surat pengantar dari kelurahan, untuk di wilayan DKI Jakarta semua proses sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Kelurahan. Berikut ini langkah-langkahnya.

DAFTAR AKUN:

  1. Buka website https://jakevo.jakarta.go.id (jam permohonan hanya di 08.00-15.00)
  2. Pilih menu DAFTAR (Pojok kanan atas)
  3. Jika sudah registrasi, buka akun email yang didaftarkan kemudian buka kotak masuk dari jakvevo, lalu klik verifikasi akun, maka akan otomatis terdaftar jakvevo

PENGAJUAN PERMOHONAN:

  1. Buka website https://jakevo.jakarta.go.id 
  2. Klik MASUK (pojok kanan atas)
  3. Masukan email dan password – klik masuk/login menggunakan email
  4. Setelah masuk beranda akun jakvevo, pilih “buat permohonan baru”
  5. Pilih izin “PELAYANAN ADMINISTRASI LURAH/CAMAT, klik berikutnya
  6. Pilih PERKAWINAN klik berikutnya
  7. Silahkan pilih permohonan yang ingin Anda ajukan SURAT PENGANTAR PERKAWINAN PERTAMA (UMUM), KEDUA DAN SETERUSNYA, ATAU DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 19 TAHUN) klik berikutnya
  8. Isi tipe perizinan menjadi PERORANGAN
  9. Pilih kantor kelurahan yang dituju sesuai alamat KTP (klik logo kaca pembesar)
  10. Isi identitas pemilik/penanggung jawab secara lengkap
  11. Isi data keterangan secara lengkap
  12. Upload persyaratan perizinan yang tertera (DIUTAMAKAN YANG ADA BINTANG MERAH)
  13. Download terlebih dahulu Sertifikat Layak Nikah di website: https://sertifikat-dinkes.jakarta.go.id/check
  14. Dibagian paling bawah apabila sudah lengkap semua, silakan klik Submit Formulir
  15. Geser bagian paling bawah lagi dan klik Ajukan Permohonan

Izin yang sudah selesai bisa di cek pada bagian SELESAI, klik pada icon mata, setelah itu Anda bisa mengunduh dokumen yang sudah selesai dengan mengklik tombol DOWNLOAD. Untuk pengajuan ke KUA, Anda harus mencetak surat pengantar ini sebanyak 3 (tiga) rangkap.

Semoga bisa membantu ya~

2 Comments

  1. kartika kartika

    mau tanya proses sampe selesainya kira2 berapa hari ya?

    • anuggra anuggra

      Sory baru bales, kalo semua persyaratan sudah lengkap. Dalam hitungan jam, juga sudah selesai mbak. Saya ajukan pagi, siang udah selesai. Tapi tergantung kelurahannya juga sih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *