Skip to content

Cara Membuat Surat Pengantar Nikah di Kelurahan (Jakarta)

Untuk melakukan pendaftaran di KUA perlu melampirkan surat pengantar dari kelurahan, untuk di wilayan DKI Jakarta semua proses sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Kelurahan. Berikut ini langkah-langkahnya.

DAFTAR AKUN:

  1. Buka website https://jakevo.jakarta.go.id (jam permohonan hanya di 08.00-15.00)
  2. Pilih menu DAFTAR (Pojok kanan atas)
  3. Jika sudah registrasi, buka akun email yang didaftarkan kemudian buka kotak masuk dari jakvevo, lalu klik verifikasi akun, maka akan otomatis terdaftar jakvevo

PENGAJUAN PERMOHONAN:

  1. Buka website https://jakevo.jakarta.go.id 
  2. Klik MASUK (pojok kanan atas)
  3. Masukan email dan password – klik masuk/login menggunakan email
  4. Setelah masuk beranda akun jakvevo, pilih “buat permohonan baru”
  5. Pilih izin “PELAYANAN ADMINISTRASI LURAH/CAMAT, klik berikutnya
  6. Pilih PERKAWINAN klik berikutnya
  7. Silahkan pilih permohonan yang ingin Anda ajukan SURAT PENGANTAR PERKAWINAN PERTAMA (UMUM), KEDUA DAN SETERUSNYA, ATAU DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 19 TAHUN) klik berikutnya
  8. Isi tipe perizinan menjadi PERORANGAN
  9. Pilih kantor kelurahan yang dituju sesuai alamat KTP (klik logo kaca pembesar)
  10. Isi identitas pemilik/penanggung jawab secara lengkap
  11. Isi data keterangan secara lengkap
  12. Upload persyaratan perizinan yang tertera (DIUTAMAKAN YANG ADA BINTANG MERAH)
  13. Download terlebih dahulu Sertifikat Layak Nikah di website: https://sertifikat-dinkes.jakarta.go.id/check
  14. Dibagian paling bawah apabila sudah lengkap semua, silakan klik Submit Formulir
  15. Geser bagian paling bawah lagi dan klik Ajukan Permohonan

Izin yang sudah selesai bisa di cek pada bagian SELESAI, klik pada icon mata, setelah itu Anda bisa mengunduh dokumen yang sudah selesai dengan mengklik tombol DOWNLOAD. Untuk pengajuan ke KUA, Anda harus mencetak surat pengantar ini sebanyak 3 (tiga) rangkap.

Semoga bisa membantu ya~

15 Comments

  1. kartika kartika

    mau tanya proses sampe selesainya kira2 berapa hari ya?

    • anuggra anuggra

      Sory baru bales, kalo semua persyaratan sudah lengkap. Dalam hitungan jam, juga sudah selesai mbak. Saya ajukan pagi, siang udah selesai. Tapi tergantung kelurahannya juga sih.

  2. Tasya Tasya

    Jadi kita tidak perlu ke kecamatan lagi ya kak untuk izin nikahnya?

    • anuggra anuggra

      Halo, sory baru bales.
      Perlu ke kecamatan lagi, tapi sebelumnya harus ke KUA dulu, nanti dibuatkan surat pengantar. Nanti surat pengantar dibuat rangkap 3, setelah di cap dan di tanda tangan di kecamatan balik lagi ke KUA.

  3. Bella Bella

    Hallo mas
    Kalo sudah didownload harus ke kelurahan lagi atau ke KUA ya?

    • anuggra anuggra

      Kalo sudah di download ga perlu ke kelurahan lagi, tinggal di print aja rangkap 3 dan langsung ke KUA

      • zulhendri zulhendri

        selain surat yang dari kelurahan didownload dari jakevo, apa yang harus dibawa ke KUA ? mas

        • anuggra anuggra

          Kalo di Jakarta:
          – Surat pengantar RT/RW
          – Sertifikat layak nikah (puskesmas)
          – Fotokopi identitas dan kartu keluarga kedua calon
          Paling itu aja, nanti minta legalisir di kecamatan. Usahakan punya copy beberapa ya, biar ga bolak-balik.

  4. Sari Sari

    Ka , kan orang tua saya pisah kartu keluarga nya sudah masing” tapi tidak ada akte cerai gmna ya ? Krna cerai agama saja

    • anuggra anuggra

      Halo, Maaf baru liat komennya.
      Sebaiknya coba konsultasi sama KUAnya langsung mbak, biar nanti mereka yang nentuin gimana baiknya. Soalnya mereka yang paling ngerti hukum dan peraturannya.
      Jadi sebelum urus ke kelurahan, kecamatan dll mending ke KUA aja dulu buat nanya-nanya.

  5. Desrii Desrii

    Apakah surat N2-N4 sudah tidak ada lagii atau bagaimana?

  6. Desriii Desriii

    Apakah surat N2-N4 masih digunakan untuk syarat nikah? Bagaimana cara mendapatkanny?

    • anuggra anuggra

      Kalo kata pihak kelurahan di Jakarta, tahun 2023 hanya bawa surat pengantar dari kelurahan saja. Saya juga hanya menyiapkan itu saja.

  7. Rico Rico

    Hallo mas ,

    Kebetulan saya sudah selesai tahap jakevo yang dari kelurahannya.
    Proses selanjutnya langsung di print rangkap 3 dan langsung ke KUA saja ya?

    Nanti dari KUA perlu ke kecamatan lagi gak ya mas?
    Dan semua berkas tambahan yang perlu dibawa apa ya?

    Terima kasih mas.

    • anuggra anuggra

      Iya, langsung ke KUA nya mas. Nanti dari KUA di periksa berkasnya, kemudian di minta untuk di legalisir ke kecamatan.
      Siapkan surat pengantar, sertifikat layak nikah, fotokopi identitas dan KK kedua calon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *